Permisi suhu2 mau tanya, rencananya mau coba pakai modul uhf 433Mhz tapi baca2 katanya di US sana harus punya licence khusus.
Bagaimana di Indonesia apakah sudah diatur, kalau belum bagaimana kedepannya dan sekarang yang pakai band frekuensi tsb siapa.
Mohon infonya. Tks
ASK: Modul lrs uhf 433MHz harus punya licence?
Moderator: widodo
- duta07
- Posts: 4
- Joined: 03 Jun 2010, 21:49
- Location: Pangkal Pinang-Belitung
- iwan21
- Administrator
- Posts: 9769
- Joined: 17 Jan 2007, 14:11
- Location: Bekasi
- Contact:
Re: ASK: Modul lrs uhf 433MHz harus punya licence?
Kalo enggak salah ini masuk ya ke ijin kelas, kayak frekuensi 2,4 GHz.
Kalo baca di keterangan KOMINFO begini :
" Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu."
Jadi cukup alatnya yg disertifikasi, penggunnanya gak perlu punya lisensi
Untuk diketahui, selain LRS, ternyata 433 Mhz juga dipake di remote pintu mobil
Kalo baca di keterangan KOMINFO begini :
" Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu."
Jadi cukup alatnya yg disertifikasi, penggunnanya gak perlu punya lisensi
Untuk diketahui, selain LRS, ternyata 433 Mhz juga dipake di remote pintu mobil
- duta07
- Posts: 4
- Joined: 03 Jun 2010, 21:49
- Location: Pangkal Pinang-Belitung
Re: ASK: Modul lrs uhf 433MHz harus punya licence?
Terima kasih banyak Suhu atas pencerahannya, berarti bisa dicoba pake modul UHF
Kalau ga salah komunikasi walkie talkie juga di kisaran frek. 400-450Mhz, mudah-mudahan aman.
Salam

Kalau ga salah komunikasi walkie talkie juga di kisaran frek. 400-450Mhz, mudah-mudahan aman.

Salam
- jerrysim
- Senior Airman
- Posts: 167
- Joined: 26 May 2013, 10:30
- Location: Jakarta Timur
Re: ASK: Modul lrs uhf 433MHz harus punya licence?
iwan21 wrote:Jadi cukup alatnya yg disertifikasi, penggunnanya gak perlu punya lisensi
Kalau pemahaman saya menurut penjelasan om Roji sih, kebanyakan peralatan R/C hobi ya memang ga ada sertifikat dari Kominfo-nya, karena ngurus sertifikasi di Kominfo kan merepotkan.
Sedangkan di Mangga Dua Mall peralatan antena yang beroperasi di frekuensi bebas 2,4Ghz saja ada yang ga bisa dijual karena belum ada sertifikatnya.
Jadi kalau dipakai sekali-sekali dan untuk hobi sih menurut saya, ga pa pa...