Page 13 of 14
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 28 Jul 2015, 16:18
by iwan21
antokrose wrote:PerMen Perhubungan mengenai per dronenan :
http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/ ... n_2015.pdf
akibat maraknya dran dren dron yang mudah di beli walaupun harganya selangit hhhhhh dan siapaun bisa menerbangkannya hanya mengandalkan kecanggihan IT dan tidak di bekali knowledge safety yang memadahi. yang suka terbang FPV longe range kena batasan juga hahahah, akan kah berimbas pada aeromodeling?
http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/ ... n_2015.pdf
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 28 Jul 2015, 16:43
by antokrose
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 28 Jul 2015, 18:03
by jerrysim
Iya tuh, nyebelin ya..
Peraturan yang dipaksakan seperti ini menghambat pertumbuhan kreativitas.
Kalau larangan terbang di
controlled area atau
restricted area okelah bisa diterima.
Tapi banyak hal yang tidak dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Misalnya "Dokumen Asuransi" (3.4.h) dan "Kompetensi dan Pengalaman Pilot" (3.4.g) itu apa, tidak jelas.
Emangnya ada perusahaan asuransi yang mengcover kecelakaan drone? Kalaupun mau tanya ke perusahaan asuransi, itu masuk kecelakaan lalu-lintas atau kecelakaan pesawat terbang, hayooo...
Trus yang ditanya dari kompetensi pilot apaan? Ngga jelas, dan tidak ada contohnya dari kemenhub.

Lalu yang paling merepotkan permintaan ijin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah untuk mengambil gambar.
Lha... Institusi mana yang berwenang? Lalu Pemda mana nih, Pemda tk.2, tk.1 atau cukup kelurahan/kepala desa?
Ini bisa masuk ranah pembatasan kebebasan mendapatkan berita dong kalau begitu. Semua gambar yang diambil crew media tv kan pasti tidak pakai ijin dari pemda dan "institusi yang berwenang" (entah yang mana institusinya).
Juga semua yang menerbangkan pesawat aeromodelling termasuk phantom, dan quadcopter, pokoknya yang ada kamera di pesawatnya juga wajib mengurus dulu izin ke kantor bupati/walikota setiap kali mau terbang, kalau ngga nanti ditangkap polisi.
Hal seperti ini yang membuka banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pejabat2 di segala tingkatan. Dan pasti membatasi kreativitas.
Pengguna drone akan merapatkan barisan (kompas.com)
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 29 Jul 2015, 07:22
by topankaltim
Sepertinya peraturan ini masih perlu di diskusikan lebih jauh antara operator dan pemerintah selaku regulator untuk detilnya, jangan sampai justru menghambat kemajuan pengembangan dan penggunaan untuk efisiensi (pengganti unit udara jenis lain yg lebih mahal).
sangat setuju ada aturan yang di tetapkan menjadi Undang Undang, namun jangan sampai justru nanti jadi aturan yang abu abu sehingga justru dimanfaatkan untuk penegakan terselubung berbau kepentingan negatif.
semua yang menggunakan wilayah udara mari saling mendukung dan keep in safe flying.
salam
topankaltim
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 29 Jul 2015, 08:17
by iwan21
Fikiran jelak saya ( kok jadi mikir yg jelek2 aja yah?) takutnya malah jadi celah buat "amplop2 liar ..."

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 29 Jul 2015, 11:25
by jerrysim

Wow... iya ya, jangan-jangan peraturan di pasal 4.2 itu memang "titipan" ya. Haduh...
Setuju dengan mas Iwan, pasal karet seperti itu bakalan repot di lapangan nantinya.

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 29 Jul 2015, 13:11
by antokrose
iwan21 wrote:Fikiran jelak saya ( kok jadi mikir yg jelek2 aja yah?) takutnya malah jadi celah buat "amplop2 liar ..."

nah itu om iwan yang juga saya fikirkan, yang bisa di manfaatkan oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab, dan lembaga apa yang akan mengeluarkan licensie /kompetensi sebagai syarat sesuai permen tersebut
saya sebagai orang yang hobby aeromodeling kemana mana bawa armada di dalam mobil , enta itu , heli, quad ataupun plane kecil, kadang kadang jam istirahat kantor pun terbangin armada enta di lapangan bola atau di parkiran masjid atau mall yang pastinya cari lahan yang safety untuk melampiaskan hobby kadang juga iseng iseng ambil gambar/video,. nah yang saya fikirkan ( pikiran jelek nih) enak enak nerbangin wahana tahu tahu di samperin aparat/oknum oknum yang memanfaatkan permen tersebut kena tilang hihihii , wah bisa amsiong hhhhhhh
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 31 Jul 2015, 19:34
by ekozxx
Menurut saya Inshaallah aman om.. PM Perhubungan Udara No 90/2015 itu arahnya utk pesawat tanpa awak komersial/non hobby/yang terbangnya diluar lokasi resmi lapangan aeromodelling .. asumsi saya klo aeromodelling tetap berpegang teguh kepada safety codenya FASI aeromodelling:
http://aeromodelling.or.id/download/cat ... afety-code .. Jadi selama ikuti aturan tsb ya gak peru ijin sana-sini.

.. Di PM no 90/2015 pun juga ditegaskan bahwa selama terbang maks 150m TIDAK diperlukan ijin, kecuali daerah2 tertentu,seperti area terbatas, area terlarang, dan dekat bandara.. (mirip safety code tadi).. FPV pun selama ikut safetycode tadi juga gak perlu ijin..
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 01 Aug 2015, 10:01
by Budiman
Apakah helicam kena imbas juga?..Normalnya yg saya lakukan, utk keperluan aerial videography, helicam tidak memerlukan long range equipment dan tidak fully autonomous system, serta lebih sering terbang dg LOS dan attitude di bawah 150m..sedangkankan area yg di-shoot biasanya sudah dalam bagian koordinasi dr yg pny acara, misalnya..
Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)
Posted: 01 Aug 2015, 13:22
by budi.santoso
ekozxx wrote:Menurut saya Inshaallah aman om.. PM Perhubungan Udara No 90/2015 itu arahnya utk pesawat tanpa awak komersial/non hobby/yang terbangnya diluar lokasi resmi lapangan aeromodelling .. asumsi saya klo aeromodelling tetap berpegang teguh kepada safety codenya FASI aeromodelling:
http://aeromodelling.or.id/download/cat ... afety-code .. Jadi selama ikuti aturan tsb ya gak peru ijin sana-sini.

.. Di PM no 90/2015 pun juga ditegaskan bahwa selama terbang maks 150m TIDAK diperlukan ijin, kecuali daerah2 tertentu,seperti area terbatas, area terlarang, dan dekat bandara.. (mirip safety code tadi).. FPV pun selama ikut safetycode tadi juga gak perlu ijin..
Sependapat om ekozxx