Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Ruangan untuk photo/video udara dan FPV

Moderators: thoha, beta_james, ekozxx

Forum rules
Sehubungan dengan faktor keamanan / takut disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab , maka Anda semua diharapkan untuk berhati2 dalam mengupas teknik2 yang digunakan dalam subforum Aerial Photography & Video .
Forum Gaero , Admin dan moderator tidak bertanggungjawab atas efek yang ditimbulkan oleh postingan Anda .
User avatar
iwan21
Administrator
Administrator
Posts: 9640
Joined: 17 Jan 2007, 14:11
Location: Bekasi
Contact:

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by iwan21 »

antokrose wrote:PerMen Perhubungan mengenai per dronenan :

http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/ ... n_2015.pdf

akibat maraknya dran dren dron yang mudah di beli walaupun harganya selangit hhhhhh dan siapaun bisa menerbangkannya hanya mengandalkan kecanggihan IT dan tidak di bekali knowledge safety yang memadahi. yang suka terbang FPV longe range kena batasan juga hahahah, akan kah berimbas pada aeromodeling?



http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/ ... n_2015.pdf
User avatar
antokrose
Senior Master Sergeant
Senior Master Sergeant
Posts: 695
Joined: 15 Jun 2011, 14:18
Location: candi - sidoarjo

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by antokrose »

terbang longe range harus ada ijin dulu hihihi, terbang lebih dari ketinggihan 500 ft (150m) harus ada izin dari direktur jendral perhubungan udara, dan izin selabat lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoprasian wahana :nw :nw :nw :nw :nw
User avatar
jerrysim
Senior Airman
Senior Airman
Posts: 167
Joined: 26 May 2013, 10:30
Location: Jakarta Timur

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by jerrysim »

antokrose wrote:terbang longe range harus ada ijin dulu hihihi, terbang lebih dari ketinggihan 500 ft (150m) harus ada izin dari direktur jendral perhubungan udara, dan izin selabat lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoprasian wahana :nw :nw :nw :nw :nw


Iya tuh, nyebelin ya..
:ktk
Peraturan yang dipaksakan seperti ini menghambat pertumbuhan kreativitas.
Kalau larangan terbang di controlled area atau restricted area okelah bisa diterima.

Tapi banyak hal yang tidak dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Misalnya "Dokumen Asuransi" (3.4.h) dan "Kompetensi dan Pengalaman Pilot" (3.4.g) itu apa, tidak jelas.
Emangnya ada perusahaan asuransi yang mengcover kecelakaan drone? Kalaupun mau tanya ke perusahaan asuransi, itu masuk kecelakaan lalu-lintas atau kecelakaan pesawat terbang, hayooo... :hi3
Trus yang ditanya dari kompetensi pilot apaan? Ngga jelas, dan tidak ada contohnya dari kemenhub. :nw

Lalu yang paling merepotkan permintaan ijin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah untuk mengambil gambar.
Lha... Institusi mana yang berwenang? Lalu Pemda mana nih, Pemda tk.2, tk.1 atau cukup kelurahan/kepala desa?
Ini bisa masuk ranah pembatasan kebebasan mendapatkan berita dong kalau begitu. Semua gambar yang diambil crew media tv kan pasti tidak pakai ijin dari pemda dan "institusi yang berwenang" (entah yang mana institusinya).
Juga semua yang menerbangkan pesawat aeromodelling termasuk phantom, dan quadcopter, pokoknya yang ada kamera di pesawatnya juga wajib mengurus dulu izin ke kantor bupati/walikota setiap kali mau terbang, kalau ngga nanti ditangkap polisi.
:ktk
Hal seperti ini yang membuka banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pejabat2 di segala tingkatan. Dan pasti membatasi kreativitas.

Pengguna drone akan merapatkan barisan (kompas.com)
User avatar
topankaltim
Senior Master Sergeant
Senior Master Sergeant
Posts: 671
Joined: 20 Mar 2011, 18:47
Location: Yogyakarta, Jakarta

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by topankaltim »

:hmm

Sepertinya peraturan ini masih perlu di diskusikan lebih jauh antara operator dan pemerintah selaku regulator untuk detilnya, jangan sampai justru menghambat kemajuan pengembangan dan penggunaan untuk efisiensi (pengganti unit udara jenis lain yg lebih mahal).

sangat setuju ada aturan yang di tetapkan menjadi Undang Undang, namun jangan sampai justru nanti jadi aturan yang abu abu sehingga justru dimanfaatkan untuk penegakan terselubung berbau kepentingan negatif.

semua yang menggunakan wilayah udara mari saling mendukung dan keep in safe flying.

salam
topankaltim
User avatar
iwan21
Administrator
Administrator
Posts: 9640
Joined: 17 Jan 2007, 14:11
Location: Bekasi
Contact:

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by iwan21 »

Fikiran jelak saya ( kok jadi mikir yg jelek2 aja yah?) takutnya malah jadi celah buat "amplop2 liar ..."

:kabur
User avatar
jerrysim
Senior Airman
Senior Airman
Posts: 167
Joined: 26 May 2013, 10:30
Location: Jakarta Timur

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by jerrysim »

:hmm Wow... iya ya, jangan-jangan peraturan di pasal 4.2 itu memang "titipan" ya. Haduh...
Setuju dengan mas Iwan, pasal karet seperti itu bakalan repot di lapangan nantinya. :crg
User avatar
antokrose
Senior Master Sergeant
Senior Master Sergeant
Posts: 695
Joined: 15 Jun 2011, 14:18
Location: candi - sidoarjo

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by antokrose »

iwan21 wrote:Fikiran jelak saya ( kok jadi mikir yg jelek2 aja yah?) takutnya malah jadi celah buat "amplop2 liar ..."

:kabur


nah itu om iwan yang juga saya fikirkan, yang bisa di manfaatkan oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab, dan lembaga apa yang akan mengeluarkan licensie /kompetensi sebagai syarat sesuai permen tersebut


saya sebagai orang yang hobby aeromodeling kemana mana bawa armada di dalam mobil , enta itu , heli, quad ataupun plane kecil, kadang kadang jam istirahat kantor pun terbangin armada enta di lapangan bola atau di parkiran masjid atau mall yang pastinya cari lahan yang safety untuk melampiaskan hobby kadang juga iseng iseng ambil gambar/video,. nah yang saya fikirkan ( pikiran jelek nih) enak enak nerbangin wahana tahu tahu di samperin aparat/oknum oknum yang memanfaatkan permen tersebut kena tilang hihihii , wah bisa amsiong hhhhhhh
User avatar
ekozxx
Senior Master Sergeant
Senior Master Sergeant
Posts: 633
Joined: 10 Jul 2008, 00:04
Location: Bekasi

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by ekozxx »

Menurut saya Inshaallah aman om.. PM Perhubungan Udara No 90/2015 itu arahnya utk pesawat tanpa awak komersial/non hobby/yang terbangnya diluar lokasi resmi lapangan aeromodelling .. asumsi saya klo aeromodelling tetap berpegang teguh kepada safety codenya FASI aeromodelling: http://aeromodelling.or.id/download/cat ... afety-code .. Jadi selama ikuti aturan tsb ya gak peru ijin sana-sini. :-) .. Di PM no 90/2015 pun juga ditegaskan bahwa selama terbang maks 150m TIDAK diperlukan ijin, kecuali daerah2 tertentu,seperti area terbatas, area terlarang, dan dekat bandara.. (mirip safety code tadi).. FPV pun selama ikut safetycode tadi juga gak perlu ijin..
User avatar
Budiman
First Lieutenant
First Lieutenant
Posts: 1263
Joined: 17 Jan 2007, 15:27
Location: bekasi-surabaya
Contact:

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by Budiman »

Apakah helicam kena imbas juga?..Normalnya yg saya lakukan, utk keperluan aerial videography, helicam tidak memerlukan long range equipment dan tidak fully autonomous system, serta lebih sering terbang dg LOS dan attitude di bawah 150m..sedangkankan area yg di-shoot biasanya sudah dalam bagian koordinasi dr yg pny acara, misalnya..
User avatar
budi.santoso
Senior Master Sergeant
Senior Master Sergeant
Posts: 506
Joined: 09 Jul 2007, 23:25
Location: Jakarta
Contact:

Re: Terbang FPV, apa dan bagaimana seharusnya ? (FPV Rules)

Post by budi.santoso »

ekozxx wrote:Menurut saya Inshaallah aman om.. PM Perhubungan Udara No 90/2015 itu arahnya utk pesawat tanpa awak komersial/non hobby/yang terbangnya diluar lokasi resmi lapangan aeromodelling .. asumsi saya klo aeromodelling tetap berpegang teguh kepada safety codenya FASI aeromodelling: http://aeromodelling.or.id/download/cat ... afety-code .. Jadi selama ikuti aturan tsb ya gak peru ijin sana-sini. :-) .. Di PM no 90/2015 pun juga ditegaskan bahwa selama terbang maks 150m TIDAK diperlukan ijin, kecuali daerah2 tertentu,seperti area terbatas, area terlarang, dan dekat bandara.. (mirip safety code tadi).. FPV pun selama ikut safetycode tadi juga gak perlu ijin..

Sependapat om ekozxx
Post Reply