antokrose wrote:nah itu om iwan yang juga saya fikirkan, yang bisa di manfaatkan oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab, dan lembaga apa yang akan mengeluarkan licensie /kompetensi sebagai syarat sesuai permen tersebut
saya sebagai orang yang hobby aeromodeling kemana mana bawa armada di dalam mobil , enta itu , heli, quad ataupun plane kecil, kadang kadang jam istirahat kantor pun terbangin armada enta di lapangan bola atau di parkiran masjid atau mall yang pastinya cari lahan yang safety untuk melampiaskan hobby kadang juga iseng iseng ambil gambar/video,. nah yang saya fikirkan ( pikiran jelek nih) enak enak nerbangin wahana tahu tahu di samperin aparat/oknum oknum yang memanfaatkan permen tersebut kena tilang hihihii , wah bisa amsiong hhhhhhh
Aman om, kalau dibawah 150 m (diatur di bab 2 lampiran PM 90/2015 tsb)
Seperti yang disebutkan om
ekozxxFYI, kawasan udara yang diawasi itu dibagi menjadi beberapa area (
airspace classes), dan yang disebut
uncontrolled airspace dimana kita bebas bermain itu adalah di dalam
airspace class G.

Di gambar ini batas atas
airspace class G adalah 700 feet (200m).
Kalau di Indonesia saya ngga tau berapa, mungkin sama juga. Peraturan ini dimuat dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) no.170, yang diadopsi di Indonesia dalam KepMen 14/2009
Makanya pesawat drone ga boleh lewat dari uncontrolled airspace tersebut, karena diatas nya itu semacam "jalan raya" yang sibuk, yaitu
controlled airspace class A, B, C & E tsb. Gitu.
Bukannya ga boleh sih kalau mau ke jalan itu, boleh tapi ya musti "lapor" ke pak polisinya dulu, alias ATC (
Air Traffic Controller). Nanti ditanya, plat nomer nya berapa, elu udah punya sim apa belom, yaa gitu deh kira-kira. Nah itulah yang diatur di bab 2 tersebut.
Oh iya, selain itu ada juga istilah
prohibited & restricted area, saya juga kurang jelas yang dimaksud itu yang mana aja, tapi kalau ga salah misalnya kawasan udara diatas atap istana negara, diatas atap kedutaan, dan obyek vital lainnya (
cmiiw), nah disitupun drone ga boleh masuk bahkan dari 500m dari batas luar area terlarang tsb.
Arya m 1991 wrote:Gmn kalo sebuah komunitas terbangnya bukan di lapangan resmi / khusus aeromodelling??
Misal memanfaatkan jalan kosong / lapangan bola
Kan gag semua daerah punya landasan resmi aeromodelling,, misal lanud sulaiman bandung

Tetap saja kalau dibawah 150m & jauh dari area terlarang, terbang di daerah ini pun "tidak kena" PM 90/2015 itu mas Arya.
Aman
Lagian kalau dilihat dari bawah, ya ngga ketauan kalau ketinggian kita udah lewat 150m atau ngga.
Kejadian pilot multicopter yang ditangkap di Amrik karena terbang terlalu tinggi itu disebabkan laporan dari seorang pilot helikopter polisi yang "merasa" terganggu, lalu lapor ke ATC, lalu dilaporkan lagi ke polisi di area situ. Makanya kalau merasa sedang terbang agak tinggi lalu mendengar suara helikopter, lekas turun saja. Lagian lewat-lewat sedikit kalo cuma 10-20m aja yaaa, gpp laaa
Tetapi kalau bawa kamera lain ceritanya (di bab 4).
Mau di ketinggian berapapun, tetap harus ngurus ijin dulu, ke dua instansi pulak.

Ini yang bikin kesal.